“Sebagai manusia biasa tentu kami kecewa karena tuntutan oditur militer 12 tahun, tetapi putusannya hanya 8 tahun penjara. Meski demikian, kami tetap menghargai hukum dalam peradilan militer dan berbesar hati menerima keputusan ini,” ungkapnya.

Meski demikian, pihak keluarga menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar seluruh terdakwa benar-benar menerima sanksi tegas, termasuk pemecatan dari dinas militer.

“Kita kawal agar ke-22 terdakwa benar-benar menerima surat perintah pemecatan dari kesatuan TNI AD,” tegas Sepriana.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan pentingnya penegakan hukum dan disiplin dalam tubuh TNI, khususnya terkait perlindungan terhadap prajurit di lingkungan satuan. (*/rnc)