Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpeluang memperoleh gaji hingga Rp7,3 juta per bulan.
Besaran gaji tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK.
Namun demikian, tidak semua pegawai SPPG dapat diangkat menjadi PPPK. Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan hanya tiga jabatan tertentu yang masuk dalam skema pengangkatan, yakni Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Sementara itu, relawan SPPG tidak termasuk dalam kategori pegawai yang dapat diangkat sebagai PPPK.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa “pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menjelaskan bahwa frasa “pegawai SPPG” dalam regulasi tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti yang memiliki fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG.
