Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpeluang memperoleh gaji hingga Rp7,3 juta per bulan.
Besaran gaji tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK.
Namun demikian, tidak semua pegawai SPPG dapat diangkat menjadi PPPK. Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan hanya tiga jabatan tertentu yang masuk dalam skema pengangkatan, yakni Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Sementara itu, relawan SPPG tidak termasuk dalam kategori pegawai yang dapat diangkat sebagai PPPK.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa “pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menjelaskan bahwa frasa “pegawai SPPG” dalam regulasi tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti yang memiliki fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik di Jakarta.
Menurut Nanik, klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan ekspektasi yang keliru di tengah masyarakat, khususnya di kalangan relawan yang selama ini aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan.
Ia menegaskan bahwa relawan tetap memegang peran krusial dalam ekosistem Program MBG. Namun, status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara.
“Peran relawan sangat penting dalam mendukung keberhasilan program. Tetapi secara regulasi, mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” jelas Nanik.
Rincian Gaji PPPK 2026
Tiga jabatan SPPG yang berhak diangkat sebagai PPPK akan menerima gaji sesuai golongan dan jabatan. Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK terendah sebesar Rp1,9 juta, sedangkan gaji tertinggi mencapai Rp7,3 juta.
Berikut rincian gaji PPPK tahun 2026:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Dengan ketentuan ini, BGN berharap publik memahami secara utuh kebijakan pengangkatan PPPK di lingkungan SPPG serta peran strategis masing-masing unsur dalam mendukung keberhasilan Program MBG secara berkelanjutan. (*/rnc)
