Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) resmi menetapkan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025 melalui Keputusan MenPANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 9 Januari 2026.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sekaligus upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat di tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Acuan Perbaikan Layanan Publik
PEKPPP menjadi instrumen penting dalam reformasi birokrasi nasional. Hasil evaluasi ini diharapkan menjadi rujukan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memperbaiki standar pelayanan, memperkuat transparansi, serta meningkatkan kepuasan masyarakat.
Dalam lampiran keputusan tersebut juga ditegaskan, indeks pelayanan publik dibagi dalam beberapa kategori, mulai dari kategori A (sangat baik) hingga kategori F (sangat rendah), dengan rentang nilai 0,10 hingga 5,00.
MenPANRB menekankan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik harus menjadi komitmen berkelanjutan seluruh instansi pemerintah demi mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
