Kupang, RakyatNTT.ID Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) resmi menetapkan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025 melalui Keputusan MenPANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 9 Januari 2026.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sekaligus upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat di tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Tak Ada Kabupaten di NTT yang Masuk Kategori A

Berdasarkasin hasil penilaian, untuk kategori kabupaten, tak satu pun kabupaten dari NTT yang masuk kategori A maupun A-. Semuanya mentok di kategori B, C, D, bahkan ada yang tak mendapat nilai.

Nilai tertinggi kategori kabupaten di NTT ditempati Kabupaten Lembata dengan nilai 3,57 dan masuk kategori B. Kabupaten Lembata menempati peringkat 226 dari 415 kabupaten yang dinilai.

Di bawah Lembata, ada Kabupaten Manggarai Timur dengan nilai 3,36 dan masuk kategori B- serta Kabupaten Rote Ndao mendapat nilai 3,27 juga masuk kategori B-.

Sementara itu, indeks terendah adalah Kabupaten Kupang yang hanya mendapat nilai 1,97 dan masuk kategori D. Malaka menempati posisi terendah di NTT karena tak mendapat nilai.

Berikut indeks pelayanan publik kategori Kabupaten di NTT:

1. Lembata: 3.57 (B)
2. Manggarai Timur: 3.36 (B-)
3. Rote Ndao: 3.27 (B-)
4. Manggarai Barat: 3.22 (B-)
5. Ende: 3.15 (B-)
6. TTS: 3.13 (B-)
7. Manggarai: 3.08 (B-)
8. Sumba Timur: 2.94 (C)
9. Alor: 2.81 (C)
10. Flores Timur: 2.79 (C)
11. Nagekeo: 2.69 (C)
12. Belu: 2.65 (C)
13. TTU: 2.59 (C)
14. Ngada: 2.59 (C)
15. Sikka: 2.49 (C-)
16. Sabu Raijua: 2.49 (C-)
17. Sumba Barat: 2.28 (C-)
18. Sumba Barat Daya: 2.26 (C-)
19. Sumba Tengah: 2.10 (C-)
20. Kabupaten Kupang: 1.97 (D)
21. Malaka: N/A (tidak dinilai)

Acuan Perbaikan Layanan Publik

PEKPPP menjadi instrumen penting dalam reformasi birokrasi nasional. Hasil evaluasi ini diharapkan menjadi rujukan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memperbaiki standar pelayanan, memperkuat transparansi, serta meningkatkan kepuasan masyarakat.

Dalam lampiran keputusan tersebut juga ditegaskan, indeks pelayanan publik dibagi dalam beberapa kategori, mulai dari kategori A (sangat baik) hingga kategori F (sangat rendah), dengan rentang nilai 0,10 hingga 5,00.

MenPANRB menekankan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik harus menjadi komitmen berkelanjutan seluruh instansi pemerintah demi mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian pelayanan publik tersebut, untuk kategori provinsi, Provinsi NTT berhasil meraih indeks 4,21 dan masuk kategori A-. Provinsi NTT menempati peringkat 18 dari 38 provinsi yang dinilai.

Indeks tertinggi ditempati Provinsi Jawa Timur dengan nilai 4,75 dan masuk kategori A. Disusul DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Kalimantan Barat yang juga masuk kategori A. Sedangkan indeks terendah ditempati Papua dengan nilai 2,79 yang masuk kategori C. Lima provinsi lainnya di Papua tidak masuk penilaian.

Untuk kategori pemerintah kota, Kota Kupang berhasil masuk kategori A- dengan total nilai 4.02. Kota Kupang berada di peringkat 62 dari 93 kota yang dinilai.

Indeks tertinggi untuk kota ditempati Kota Surabaya dengan total 4.84 dan masuk kategori A. Disusul Kota Surakarta, Denpasar, dan Depok. Indeks terendah ditempati Kota Tual dengan nilai 2.45 dan menempati kategori C-. Dua kota lainnya yang tidak mendapat nilai adalah Kota Palopo dan Sorong.

Sementara indeks tertinggi kategori kabupaten ditempati Kabupaten Sumedang dengan total nilai 4,72 dan masuk kategori A. Disusul Kabupaten Sleman dan Batang. (rnc)