Labuan Bajo, RakyatNTT.ID Hingga saat ini, dua Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol masih dinyatakan hilang dalam insiden tenggelamnya Kapal Motor (KM) Putri Sakinah di Perairan Selat Padar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kedua WNA tersebut merupakan bagian dari korban kecelakaan laut yang terjadi pada Jumat (26/12/2025) lalu.

Tim Search and Rescue (SAR) gabungan sebelumnya telah memperpanjang masa pencarian selama tiga hari, terhitung 2–4 Januari 2026. Namun, upaya pencarian kembali diperpanjang menyusul ditemukannya satu jenazah pada hari terakhir perpanjangan pertama.

Perpanjangan operasi SAR terbaru dilakukan selama tiga hari, mulai Senin (5/1/2026) hingga Rabu (7/1/2026). Keputusan ini diambil setelah tim SAR menemukan satu korban dalam kondisi meninggal dunia pada hari ke-10 pencarian, tepatnya Minggu (4/1/2026) pukul 08.47 Wita.

Kepala Kantor Basarnas Maumere, Fathur Rahman, mengatakan bahwa jenazah tersebut telah melalui proses identifikasi oleh tim forensik dan dipastikan merupakan salah satu dari tiga korban yang sebelumnya dinyatakan hilang.

“Setelah dilakukan identifikasi oleh tim forensik, memang betul jenazah tersebut merupakan salah satu korban yang kita cari,” ujar Fathur dalam keterangannya, Minggu petang.

Jenazah ditemukan pada jarak sekitar 1,13 mil laut dari titik duga tenggelamnya kapal, tepatnya di perairan antara Pulau Serai dan Pulau Rinca. Menurut Fathur, pergerakan korban sangat dipengaruhi oleh arus pasang-surut yang kuat di kawasan Selat Padar.

“Kami memfokuskan penyisiran mengikuti arah arus tersebut, karena terbukti satu korban terbawa ke arah itu dari lokasi awal,” jelasnya.

Selain menemukan jenazah, tim SAR gabungan juga menemukan sejumlah serpihan kayu kapal serta tabung alat pemadam api ringan (APAR) di pesisir Pulau Padar, yang diduga berasal dari KM Putri Sakinah.

Dengan ditemukannya satu korban tersebut, kini dua orang korban lainnya masih dinyatakan hilang. Fathur menegaskan, operasi SAR akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 29 tentang Pencarian dan Pertolongan, terutama karena masih terdapat tanda-tanda penemuan korban di lokasi pencarian. (*/rnc)