Jakarta, RakyatNTT.ID – Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), N. M. Dipo Nusantara Pua Upa, menyoroti serius ketidaksesuaian data pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta tata kelola Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), khususnya di wilayah kepulauan seperti Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sorotan tersebut disampaikan Dipo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) serta Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Senin (26/1/2026).

Rapat juga dihadiri jajaran direksi PT PLN Indonesia Power, PT PLN Nusantara Power, dan PT PLN Energi Primer Indonesia.

Iklan

Berdasarkan paparan Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan (SPEED), Dipo mencatat adanya selisih sekitar 341 ton limbah B3 antara jumlah limbah yang dihasilkan dengan yang dilaporkan telah dikelola oleh berbagai pembangkit listrik.

“Secara persentase mungkin terlihat kecil, tetapi secara prinsip ini sangat serius. Limbah B3 tidak mengenal toleransi residu. Prinsip zero residue adalah standar minimum, bukan pilihan,” tegas Dipo dalam forum rapat.

Ia mendesak pemerintah dan PLN memberikan penjelasan terkait keberadaan faktual limbah B3 yang belum terkelola tersebut. Menurutnya, selisih data ini perlu ditelusuri secara mendalam, apakah hanya persoalan teknis pelaporan atau justru mencerminkan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum lingkungan di lapangan.

Tak hanya limbah B3, Dipo juga menyoroti persoalan pengelolaan FABA PLTU yang dinilai masih menjadi tantangan nasional. PLTU berbahan bakar batu bara diketahui menghasilkan jutaan ton FABA setiap tahun, namun tingkat pemanfaatannya belum optimal dan masih terjadi penumpukan di sejumlah lokasi pembangkit.

Perhatian khusus diarahkan pada kondisi di NTT, yang memiliki tiga PLTU utama, yakni PLTU Bolok, PLTU Ropa, dan PLTU Waingapu. Dari data yang dipaparkan, sekitar 12.156 ton Fly Ash dihasilkan, namun baru 6.611 ton yang berhasil dikelola.

“Artinya, hampir 46 persen Fly Ash di NTT belum tertangani secara jelas. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut keadilan ekologis bagi masyarakat di wilayah kepulauan,” ujar politisi dari Daerah Pemilihan NTT I tersebut.

Melalui RDP ini, Komisi XII DPR RI meminta pemerintah dan PLN menyampaikan langkah korektif yang konkret terkait selisih pengelolaan limbah B3. DPR juga mendorong adanya skema pengelolaan dan pemanfaatan FABA yang lebih kontekstual, menyesuaikan dengan karakteristik wilayah kepulauan seperti NTT.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT PLN Nusantara Power (NP) Ruly Firmansyah menjelaskan bahwa pemanfaatan FABA bersifat lintas waktu dan tidak selalu sejalan dengan tahun produksinya.

“Produksi limbah pada 2024 lebih tinggi dibandingkan serapan. Artinya, sebagian limbah yang belum terserap pada 2024 dapat dimanfaatkan pada 2025, dan pola serupa akan kami lanjutkan pada 2026 seiring peningkatan produksi,” jelas Ruly.

Ia juga mengakui adanya tantangan geografis, terutama jarak PLTU yang jauh dari pabrik semen sebagai penyerap utama FABA. Karena itu, PLN mendorong pemanfaatan alternatif berbasis ekonomi lokal dengan melibatkan UMKM untuk mengolah FABA menjadi paving block, beton, dan produk konstruksi lainnya. (*/rnc)