Kupang, RakyatNTT.ID – Sepriana Paulina Mirpey mengungkapkan rasa syukur mendalam setelah doa-doanya terkabul usai 22 terdakwa kasus penganiayaan terhadap anaknya, almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, dijatuhi hukuman pidana penjara dan pemecatan dari dinas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).

Pernyataan tersebut disampaikan Sepriana usai persidangan dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (31/12/2025). Ia menyebut putusan tersebut sebagai bentuk keadilan yang telah lama dinantikan oleh keluarganya.

“Keputusan ini adalah jawaban doa kami. Kami bersyukur kepada Tuhan Yesus yang empunya hidup karena telah memberikan keadilan sebesar-besarnya bagi almarhum Lucky,” ujar Sepriana dengan mata berkaca-kaca.

Dalam persidangan, Sepriana beberapa kali terlihat mengatupkan tangan sambil berdoa. Tangisnya pecah seusai sidang saat ia memeluk kerabat dan keluarga yang mendampinginya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan moral sejak awal proses hukum berlangsung.

“Tuntutan itu adalah isi hati keluarga. Terima kasih kepada semua yang telah mendukung kami. Kami tidak bisa membalas apa pun selain doa terbaik. Kami akan terus mengawal proses pemecatan hingga benar-benar terlaksana,” ucapnya.

Sepriana turut menanggapi vonis terhadap Lettu Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi Prada Lucky yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan oditur militer selama 12 tahun. Meski mengaku kecewa, pihak keluarga menyatakan tetap menghormati putusan peradilan militer.

“Sebagai manusia tentu kami kecewa, namun kami menghargai proses hukum dan berbesar hati menerima keputusan majelis hakim,” tegasnya.

Dalam perkara ini, tiga perwira TNI turut dijatuhi hukuman berat. Lettu Ahmad Faisal divonis 8 tahun penjara, sementara Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru masing-masing divonis 9 tahun sesuai tuntutan. Adapun para terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Pada kesempatan yang sama, Sepriana juga menyampaikan harapan agar Prada Richard, saksi mahkota sekaligus korban dalam kasus yang sama, mendapat perhatian khusus dari institusi TNI.

Ia meminta agar Richard segera dipindahkan dari Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834 Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, karena masih mengalami trauma.

“Saya memohon kepada Bapak KASAD, Pangdam Udayana, Danrem, dan Danbrigif untuk membantu agar Richard dipindahkan. Ia ingin pindah dan semoga keinginannya didengar,” ujarnya.

Sepriana juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Prada Richard yang dinilai berperan penting dalam mengungkap kasus penganiayaan yang menewaskan anaknya tersebut. Ia menyebut Richard sebagai penolong keluarga dalam mencari kebenaran dan keadilan.

Menutup pernyataannya, Sepriana mewakili keluarga besar almarhum Prada Lucky menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak apabila selama proses persidangan terdapat sikap atau tindakan yang kurang berkenan.

“Kami mohon maaf jika selama ini ada kata atau perbuatan yang tidak menyenangkan. Terima kasih kepada semua yang telah mengawal kami sampai di titik ini,” pungkasnya. (*/rnc)