Kupang, RakyatNTT.ID – Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay alias Mokris, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Rabu (28/1/2026) sore. Penahanan dilakukan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 13.00 Wita.

Dalam proses pemeriksaan, Mokrianus didampingi kuasa hukumnya, Rian Kapitan. Ia tampak mengenakan baju hitam lengan panjang dan celana jeans, serta masih sempat tersenyum saat menghadapi awak media yang menunggu di halaman Kejari Kota Kupang. Pemeriksaan tersebut mendapat pengamanan ketat dari aparat TNI.

Sekitar pukul 17.00 Wita, Mokrianus keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan. Ia kemudian dikawal aparat kepolisian menuju mobil tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mokrianus Lay ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penelantaran anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Anggi Widodo.

Dalam perkara ini, Mokrianus disangkakan melanggar Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang juga telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.