Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Sebagai alternatif, tersangka dapat dikenakan Pasal 428 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Anggi Widodo selaku istri tersangka turut hadir di Kejari Kota Kupang dan mengapresiasi proses tahap II yang dijalani oleh suaminya. Ia secara terbuka meminta Kepala Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede, untuk memberikan keadilan bagi dirinya dan kedua anaknya.
“Beta mengapresiasi kepada Ibu Kajari. Sekarang beta harapan hanya di Ibu Kajari, supaya semua perjuangan beta selama tiga tahun untuk beta pu anak ini hari bisa terjawab,” ujar Anggi.
Anggi mengungkapkan, selama tiga tahun terakhir dirinya kerap menerima hinaan dan tekanan, namun memilih untuk diam. Ia menegaskan tidak bisa menerima apabila hinaan dan perlakuan tersebut turut berdampak pada anak-anaknya.
Ia berharap, penahanan terhadap Mokrianus Lay menjadi jawaban atas perjuangan panjang yang telah ia tempuh demi mendapatkan keadilan bagi dirinya dan kedua anaknya. (rnc)
