Kupang, RakyatNTT.ID – Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay alias Mokris, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Rabu (28/1/2026) sore. Penahanan dilakukan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 13.00 Wita.

Dalam proses pemeriksaan, Mokrianus didampingi kuasa hukumnya, Rian Kapitan. Ia tampak mengenakan baju hitam lengan panjang dan celana jeans, serta masih sempat tersenyum saat menghadapi awak media yang menunggu di halaman Kejari Kota Kupang. Pemeriksaan tersebut mendapat pengamanan ketat dari aparat TNI.

Sekitar pukul 17.00 Wita, Mokrianus keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan. Ia kemudian dikawal aparat kepolisian menuju mobil tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Iklan

Mokrianus Lay ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penelantaran anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Anggi Widodo.

Dalam perkara ini, Mokrianus disangkakan melanggar Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang juga telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sebagai alternatif, tersangka dapat dikenakan Pasal 428 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Anggi Widodo selaku istri tersangka turut hadir di Kejari Kota Kupang dan mengapresiasi proses tahap II yang dijalani oleh suaminya. Ia secara terbuka meminta Kepala Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede, untuk memberikan keadilan bagi dirinya dan kedua anaknya.

“Beta mengapresiasi kepada Ibu Kajari. Sekarang beta harapan hanya di Ibu Kajari, supaya semua perjuangan beta selama tiga tahun untuk beta pu anak ini hari bisa terjawab,” ujar Anggi.

Anggi mengungkapkan, selama tiga tahun terakhir dirinya kerap menerima hinaan dan tekanan, namun memilih untuk diam. Ia menegaskan tidak bisa menerima apabila hinaan dan perlakuan tersebut turut berdampak pada anak-anaknya.

Ia berharap, penahanan terhadap Mokrianus Lay menjadi jawaban atas perjuangan panjang yang telah ia tempuh demi mendapatkan keadilan bagi dirinya dan kedua anaknya. (rnc)