Jakarta, RakyatNTT.ID Sejumlah pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada Jumat (2/1/2026) itu telah menghadapi gelombang uji materi sejak Desember 2025.

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (3/1/2026), hingga kini tercatat sedikitnya delapan permohonan uji materi telah diajukan ke MK. Gugatan datang dari pekerja, mahasiswa, hingga mantan karyawan bank, dengan objek gugatan mencakup pasal demonstrasi, ateisme, zina, penghinaan presiden, hukuman mati, hingga tindak pidana korupsi.

Pekerja Gugat Pasal Penggelapan

Gugatan pertama tercatat pada 22 Desember 2025 dengan nomor perkara 267/PUU-XXIII/2025. Pemohon Lina dan Sandra Paramita menggugat Pasal 488 dan Pasal 618 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja.

Pemohon menilai pasal tersebut berpotensi disalahgunakan dan bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum serta perlindungan diri sebagaimana dijamin UUD 1945.

Mahasiswa Gugat Pasal Demonstrasi

Sebanyak 13 mahasiswa Fakultas Hukum mengajukan uji materi Pasal 256 KUHP pada 24 Desember 2025 (Perkara 271/PUU-XXIII/2025). Pasal ini mengatur pidana bagi unjuk rasa tanpa pemberitahuan yang dinilai mengganggu kepentingan umum.