Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Sejumlah pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada Jumat (2/1/2026) itu telah menghadapi gelombang uji materi sejak Desember 2025.
Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (3/1/2026), hingga kini tercatat sedikitnya delapan permohonan uji materi telah diajukan ke MK. Gugatan datang dari pekerja, mahasiswa, hingga mantan karyawan bank, dengan objek gugatan mencakup pasal demonstrasi, ateisme, zina, penghinaan presiden, hukuman mati, hingga tindak pidana korupsi.
Pekerja Gugat Pasal Penggelapan
Gugatan pertama tercatat pada 22 Desember 2025 dengan nomor perkara 267/PUU-XXIII/2025. Pemohon Lina dan Sandra Paramita menggugat Pasal 488 dan Pasal 618 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja.
Pemohon menilai pasal tersebut berpotensi disalahgunakan dan bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum serta perlindungan diri sebagaimana dijamin UUD 1945.
Mahasiswa Gugat Pasal Demonstrasi
Sebanyak 13 mahasiswa Fakultas Hukum mengajukan uji materi Pasal 256 KUHP pada 24 Desember 2025 (Perkara 271/PUU-XXIII/2025). Pasal ini mengatur pidana bagi unjuk rasa tanpa pemberitahuan yang dinilai mengganggu kepentingan umum.
Pemohon menilai frasa seperti “kepentingan umum”, “keonaran”, dan “huru-hara” bersifat multitafsir dan berpotensi membatasi ruang demokrasi.
Pasal Ateisme Dinilai Ancam Kebebasan Berkeyakinan
Sebelas mahasiswa Universitas Terbuka menggugat Pasal 302 KUHP tentang hasutan agar seseorang tidak beragama (Perkara 274/PUU-XXIII/2025). Mereka menilai istilah “menghasut” tidak memiliki parameter jelas dan menimbulkan efek gentar (chilling effect).
Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan jaminan kebebasan berkeyakinan dalam UUD 1945.
Pasal Penghinaan Presiden Ikut Digugat
Gugatan terhadap Pasal 218 KUHP terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden diajukan 12 mahasiswa pada 29 Desember 2025 (Perkara 275/PUU-XXIII/2025).
Pemohon menilai pasal tersebut memberikan perlakuan istimewa kepada presiden dan wapres, sehingga bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Pasal Zina Dinilai Diskriminatif
Sebanyak 11 mahasiswa hukum menggugat Pasal 411 KUHP tentang perzinaan (Perkara 280/PUU-XXIII/2025). Mereka menilai pasal ini berpotensi mengkriminalisasi pasangan yang pernikahannya tidak diakui negara, seperti pasangan beda agama.
Pasal ini dinilai mencampuri ranah privat dan melanggar hak konstitusional warga negara.
Hukuman Mati Dipersoalkan
Delapan mahasiswa menggugat Pasal 100 KUHP terkait pidana mati dengan masa percobaan (Perkara 281/PUU-XXIII/2025). Mereka menilai sejumlah frasa seperti “rasa penyesalan” dan “perbuatan terpuji” tidak memiliki indikator objektif.
Pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional atau mewajibkan pengaturan indikator yang lebih jelas.
Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara
Sembilan mahasiswa dan pekerja swasta menggugat Pasal 240 dan 241 KUHP (Perkara 282/PUU-XXIII/2025). Mereka menilai istilah “menghina pemerintah atau lembaga negara” terlalu luas dan rawan digunakan untuk membungkam kritik.
Pasal ini dinilai mengancam kebebasan akademik, ekspresi politik, dan kepastian hukum.
Mantan Karyawan Bank Gugat Pasal Korupsi
Gugatan terakhir diajukan oleh mantan karyawan bank, Ershad Bangkit Yuslivar, pada 31 Desember 2025 (Perkara 283/PUU-XXIII/2025). Ia menggugat Pasal 603 dan 604 KUHP serta Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Pemohon menilai frasa “memperkaya diri sendiri” dan “menguntungkan diri sendiri” berpotensi menjerat pekerja yang menjalankan tugas secara sah dan beritikad baik.
Ia meminta MK mempersempit makna pasal tersebut agar tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap aktivitas profesional. (*/rnc)
