Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ia menegaskan bahwa pembiayaan DPRD bersumber dari PAD dan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta kepentingan masyarakat.
“Kalau berbicara terkait pos anggaran, patut diketahui bahwa pembiayaan untuk Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan DPRD, dan anggota DPRD itu ditentukan oleh PAD. Pertanyaannya, apakah hari ini sudah sesuai atau tidak dengan ketentuan 30 persen dari PAD?” ujar Yosef Lede.
Ia menjelaskan, apabila mengikuti ketentuan 30 persen dari PAD, anggaran DPRD seharusnya berada di kisaran Rp18 miliar hingga Rp20 miliar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan anggaran DPRD Kabupaten Kupang saat ini mencapai Rp35 miliar.
“Ini yang perlu kita evaluasi bersama, karena belanja daerah harus diarahkan pada kepentingan rakyat,” tegasnya.
Defisit Dipicu Belanja Pegawai
Untuk diketahui, APBD Kabupaten Kupang Tahun 2026 mengalami defisit sebesar Rp319 miliar. Defisit tersebut terutama disebabkan oleh belanja pegawai, termasuk pembiayaan gaji PPPK.
Dari upaya efisiensi yang telah dilakukan, Pemkab Kupang berhasil mengamankan anggaran sekitar Rp94 miliar, yang saat ini diprioritaskan untuk membiayai kebutuhan awal gaji PPPK.
Pemkab Kupang memastikan akan terus melakukan penataan anggaran secara hati-hati agar pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah tekanan fiskal yang dihadapi daerah. (rnc04)
