Labuan Bajo, RakyatNTT.ID Aktivitas pelayaran wisata di perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi dihentikan sementara. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo dengan melarang seluruh kapal wisata dan speed boat untuk beroperasi.

Penghentian sementara tersebut dilakukan menyusul potensi cuaca ekstrem yang dinilai dapat membahayakan keselamatan penumpang maupun awak kapal. Larangan berlayar ini tertuang dalam Maklumat Pelayaran Nomor: 05/MP-I/2026 yang diterbitkan pada Senin, 12 Januari 2026.

Dalam maklumat tersebut dijelaskan bahwa penutupan layanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) berlaku mulai 12 hingga 15 Januari 2026, atau sampai kondisi cuaca dinyatakan aman oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Iklan

KSOP Labuan Bajo menegaskan, keputusan ini merupakan langkah preventif demi menghindari risiko kecelakaan laut. Pasalnya, prakiraan cuaca menunjukkan adanya potensi gelombang tinggi, hujan lebat disertai petir, serta arus laut yang kuat di perairan Labuan Bajo dan sekitarnya.

“Larangan berlayar ini diberlakukan demi keselamatan penumpang dan awak kapal, mengingat adanya potensi gelombang tinggi, hujan disertai petir, serta arus laut yang kuat,” dikutip dari iNews Flores.

Pihak KSOP mengimbau seluruh pelaku usaha pariwisata bahari, nahkoda, serta wisatawan untuk mematuhi larangan berlayar dan terus memantau informasi resmi terkait perkembangan kondisi cuaca dari BMKG. (*/rnc)