Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk melihat kewajaran laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian internal,” jelasnya.
Ia merinci, laporan keuangan yang menjadi objek pemeriksaan meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Mengingat penyusunan laporan keuangan masih berjalan, BPK meminta seluruh kepala OPD untuk segera menuntaskan pertanggungjawaban keuangan guna mendukung percepatan penyusunan LKPD oleh BPKAD Kota Kupang.
Jeffry Tagor juga menjelaskan bahwa pemeriksaan saat ini merupakan pemeriksaan interim atau pendahuluan yang berlangsung sejak Januari hingga pertengahan Maret 2026, sebelum dilanjutkan ke tahap pemeriksaan terinci.
Sementara itu, Sekda Kota Kupang Jeffry Eduard Pelt menegaskan komitmen penuh Pemerintah Kota Kupang dalam mendukung kelancaran pemeriksaan BPK RI. Seluruh arahan yang disampaikan BPK, kata dia, menjadi perhatian serius dan wajib ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerah.
Ia juga menegaskan instruksi Wali Kota Kupang agar selama proses pemeriksaan berlangsung, seluruh pimpinan OPD, camat, hingga pimpinan Perumda dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah tanpa izin langsung dari Wali Kota atau Sekretaris Daerah.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

