Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Sejumlah maskapai penerbangan nasional mulai menerapkan kebijakan baru terkait ketentuan bagasi penumpang. Meski terdapat penyesuaian berupa pengurangan berat bagasi tercatat, maskapai menegaskan kebijakan tersebut tetap sejalan dengan standar pelayanan yang berlaku.
Maskapai Citilink Indonesia menjadi salah satu yang terbaru memberlakukan perubahan aturan bagasi. Mulai 1 Maret 2026, penumpang penerbangan domestik yang menggunakan armada Airbus A320 akan memperoleh fasilitas bagasi tercatat gratis maksimal 10 kilogram.
Namun demikian, Citilink memberikan pengecualian bagi penumpang yang terdaftar sebagai anggota LinkMiles. Pelanggan yang membeli tiket melalui situs resmi maupun aplikasi Citilink tetap mendapatkan jatah bagasi tercatat sebesar 15 kilogram untuk penerbangan domestik dengan armada A320.
Sementara itu, bagi penumpang penerbangan domestik yang menggunakan pesawat ATR 72-600, fasilitas bagasi tercatat tetap diberikan sebesar 10 kilogram. Adapun ketentuan bagasi kabin tidak mengalami perubahan, yakni maksimal 7 kilogram untuk seluruh penerbangan Citilink, baik dengan armada A320 maupun ATR 72-600.
Citilink menegaskan, kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret 2026. Penumpang yang telah membeli tiket sebelum tanggal tersebut tetap mendapatkan fasilitas bagasi sesuai ketentuan lama yang tertera saat transaksi pembelian.
“Citilink mengimbau seluruh penumpang agar memperhatikan kapasitas bagasi sebelum penerbangan untuk menghindari kelebihan bagasi yang dapat menimbulkan antrean di bandara,” ujar Corporate Secretary & CSR Group Head PT Citilink Indonesia, Tashia Scholz, di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Sementara itu, Lion Air Group telah lebih dahulu menerapkan aturan bagasi baru sejak 17 Juli 2025. Sejak tanggal tersebut, seluruh penumpang Lion Air, baik pada penerbangan domestik maupun internasional, mendapatkan fasilitas bagasi tercatat gratis sebesar 10 kilogram. Sebelumnya, jatah bagasi gratis yang diberikan berkisar antara 15 kilogram hingga 20 kilogram, tergantung rute penerbangan.
Kebijakan Lion Air mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara. Dalam regulasi tersebut, maskapai dengan kategori layanan minimum atau Low Cost Carrier (LCC) memiliki fleksibilitas untuk menetapkan kebijakan bagasi, bahkan diperbolehkan memberikan bagasi tercatat sebesar 0 kilogram sesuai kebutuhan operasional.
Meski demikian, Lion Air menyatakan tetap berkomitmen menjaga kenyamanan penumpang dengan memberikan fasilitas bagasi gratis.
“Lion Air menghargai kenyamanan perjalanan pelanggan. Walaupun berstatus LCC dan diizinkan memberikan bagasi tercatat 0 kilogram sesuai PM 30 Tahun 2021, Lion Air tetap memberikan 10 kilogram bagasi tercatat gratis dan 7 kilogram bagasi kabin agar perjalanan tetap nyaman,” ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

