Kupang, RakyatNTT.ID Wali Kota Kupang Chris Widodo secara resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2026 secara simbolis, Senin (12/1/2026).

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Garuda Lantai II Kantor Wali Kota Kupang dan menandai dimulainya tahapan perencanaan serta pelaksanaan APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2026.

Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang Jeffry Edward Pelt, SH, Staf Ahli Wali Kota, para Asisten Sekretaris Daerah, seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kota Kupang, serta Direktris RSUD S.K. Lerik.

Penyerahan Simbolis kepada Sejumlah Perangkat Daerah

Penyerahan DPA SKPD dilakukan secara simbolis kepada beberapa perangkat daerah strategis. DPA Sekretariat Daerah Kota Kupang diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang. Sementara itu, DPA Inspektorat Daerah Kota Kupang diserahkan kepada Inspektur Frengki Amalo, S.Sos., M.M.

Selain itu, DPA Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang diterima oleh Ariantje M. Baun, SE., M.Si., DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang diserahkan kepada Maxi Nikodemus Dethan, ST., M.Si., serta DPA Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kupang diterima oleh Plt Kepala Bappeda Wildrian Ronald Otta, S.STP., M.M.

DPA Bukan Sekadar Dokumen Administratif

Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang menegaskan bahwa penyerahan DPA bukan hanya agenda administratif rutin, melainkan simbol harapan dan masa depan pembangunan Kota Kupang.

“Ini bukan hanya menerima dokumen, tetapi menerima amanah. Setiap rupiah yang tertuang dalam DPA harus dapat dipertanggungjawabkan, karena anggaran ini bukan milik kita, melainkan milik rakyat,” tegas Wali Kota.

Ia juga menekankan komitmen pimpinan daerah dalam menjaga aparatur yang bekerja sesuai aturan serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran.

“Kalau benar pasti saya jaga, kalau salah pasti saya tindak,” ujarnya dengan tegas.

Deadline Laporan dan Penginputan Program Ditegaskan

Wali Kota Kupang mengingatkan seluruh perangkat daerah agar melaksanakan anggaran secara sungguh-sungguh dan sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa laporan realisasi anggaran triwulan pertama wajib disampaikan paling lambat 15 Maret 2026.

Selain itu, seluruh pimpinan perangkat daerah diminta segera melakukan penginputan rencana pelaksanaan program dan kegiatan ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) paling lambat 16 Januari 2026. Seluruh program, baik fisik maupun nonfisik, harus dilaksanakan sesuai tahapan Rencana Anggaran Kas (RAK) per subkegiatan.

Tiga Pesan Penting Wali Kota Kupang

Dalam arahannya, Wali Kota Kupang merangkum tiga poin utama yang harus menjadi perhatian seluruh pimpinan perangkat daerah. Pertama, setiap rupiah anggaran wajib dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan.

Kedua, pimpinan perangkat daerah harus memiliki keberanian dalam mengeksekusi kebijakan dan program yang telah direncanakan. Ketiga, seluruh jajaran diminta tetap fokus, loyal, dan bergerak dalam satu komando sesuai arah kebijakan daerah.

Ia mengutip ungkapan Latin Fortis Fortuna Adiuvat yang berarti keberuntungan berpihak kepada mereka yang berani.

“Keberuntungan adalah ketika kesempatan bertemu dengan persiapan. Karena itu, laksanakan penganggaran dengan keberanian, perencanaan matang, dan kesiapan yang baik agar benar-benar berdampak bagi masyarakat,” jelasnya.

Awali APBD 2026 dengan Integritas dan Dedikasi

Mengakhiri sambutannya, Wali Kota Kupang mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kota Kupang untuk mengawali pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan komitmen bersama, menjunjung integritas, disiplin, dan dedikasi dalam melayani masyarakat.

“Marilah kita bekerja sesuai prinsip bahwa memerintah adalah melayani. Tuhan memberkati setiap langkah dan kerja pengabdian kita bagi Kota Kupang,” pungkasnya. (*/rnc)