Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Ini bukan hanya menerima dokumen, tetapi menerima amanah. Setiap rupiah yang tertuang dalam DPA harus dapat dipertanggungjawabkan, karena anggaran ini bukan milik kita, melainkan milik rakyat,” tegas Wali Kota.
Ia juga menekankan komitmen pimpinan daerah dalam menjaga aparatur yang bekerja sesuai aturan serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran.
“Kalau benar pasti saya jaga, kalau salah pasti saya tindak,” ujarnya dengan tegas.
Deadline Laporan dan Penginputan Program Ditegaskan
Wali Kota Kupang mengingatkan seluruh perangkat daerah agar melaksanakan anggaran secara sungguh-sungguh dan sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa laporan realisasi anggaran triwulan pertama wajib disampaikan paling lambat 15 Maret 2026.
Selain itu, seluruh pimpinan perangkat daerah diminta segera melakukan penginputan rencana pelaksanaan program dan kegiatan ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) paling lambat 16 Januari 2026. Seluruh program, baik fisik maupun nonfisik, harus dilaksanakan sesuai tahapan Rencana Anggaran Kas (RAK) per subkegiatan.
Tiga Pesan Penting Wali Kota Kupang
Dalam arahannya, Wali Kota Kupang merangkum tiga poin utama yang harus menjadi perhatian seluruh pimpinan perangkat daerah. Pertama, setiap rupiah anggaran wajib dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan.
