Kupang, RakyatNTT.ID Sebanyak 22 perwira dan prajurit TNI AD yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap Prada Lucky Putra Namo resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 6 hingga 12 tahun, serta pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer.

Putusan tersebut dibacakan pada akhir Desember 2025. Meski sempat menyatakan pikir-pikir, ke-22 terdakwa akhirnya menempuh upaya hukum banding. Sidang banding dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III Surabaya dalam waktu dekat.

Menanggapi langkah hukum para terdakwa, ibunda Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, berharap putusan pemecatan tetap dipertahankan oleh majelis hakim di tingkat banding.

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Bumi, Sepriana menyampaikan harapan agar Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya memahami dan mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.

“Kami berharap putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang tetap dipertahankan, terutama terkait PTDH. Jangan sampai mencederai rasa keadilan korban dan publik,” ujar Ahmad Bumi, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa sidang banding di Surabaya akan menilai kembali fakta-fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan sebelumnya, sehingga keluarga korban berharap tidak ada pengurangan substansi putusan.