Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Sebanyak 22 perwira dan prajurit TNI AD yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap Prada Lucky Putra Namo resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 6 hingga 12 tahun, serta pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer.
Putusan tersebut dibacakan pada akhir Desember 2025. Meski sempat menyatakan pikir-pikir, ke-22 terdakwa akhirnya menempuh upaya hukum banding. Sidang banding dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III Surabaya dalam waktu dekat.
Menanggapi langkah hukum para terdakwa, ibunda Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, berharap putusan pemecatan tetap dipertahankan oleh majelis hakim di tingkat banding.
Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Bumi, Sepriana menyampaikan harapan agar Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya memahami dan mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.
“Kami berharap putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang tetap dipertahankan, terutama terkait PTDH. Jangan sampai mencederai rasa keadilan korban dan publik,” ujar Ahmad Bumi, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa sidang banding di Surabaya akan menilai kembali fakta-fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan sebelumnya, sehingga keluarga korban berharap tidak ada pengurangan substansi putusan.
“Kami juga berharap publik terus mengawal proses banding ini agar berjalan transparan dan adil,” tambahnya.
Dalam waktu tujuh hari ke depan, pihak keluarga akan menerima memori banding dari para terdakwa. Ahmad Bumi menegaskan pihaknya akan membantu Oditur Militer dalam menelaah proses banding tersebut.
“Para terdakwa sudah resmi menyatakan banding dan hal itu telah dikonfirmasi oleh pengadilan,” katanya.
Menurut Ahmad, lamanya proses banding bergantung pada agenda persidangan di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. Oditur Militer juga memiliki hak menyusun kontra memori banding dalam jangka waktu tertentu.
“Biasanya proses banding memakan waktu sekitar tiga bulan. Oditur diberi waktu 7 sampai 14 hari untuk menyusun kontra memori banding,” jelasnya.
Sementara itu, Sepriana menegaskan bahwa langkah banding yang diambil para terdakwa merupakan hak hukum yang dijamin undang-undang. Namun demikian, ia berharap publik tetap mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Itu hak mereka sesuai hukum. Tapi kami berharap kasus ini tetap dikawal sampai proses hukumnya benar-benar selesai,” ujarnya.
Sepriana juga meminta publik tidak mencampuradukkan kasus penganiayaan terhadap anaknya dengan laporan terpisah terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan ayah Prada Lucky, Chrestian Namo.
“Ini dua perkara yang berbeda dan memiliki porsi hukum masing-masing. Kami mohon publik menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya. (*/rnc)
