Seba, RakyatNTT.ID Wakil Bupati Sabu Raijua, Ir. Thobias Uly, M.Si, membuka secara resmi Kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025, yang berlangsung di Aula Sekretariat DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Senin (8/12/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bagian Hukum Setda Sabu Raijua, Direktur RSUD Sabu Raijua, para camat, kepala desa dan lurah, komunitas lingkungan, serta para pegiat lingkungan hidup di wilayah setempat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengamanatkan perlunya sistem terpadu untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan serta mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Karena itu, penyusunan RPPLH menjadi langkah strategis dalam memperkuat kebijakan perlindungan lingkungan di Sabu Raijua.

RPPLH, Dokumen Strategis 30 Tahun

RPPLH merupakan dokumen perencanaan yang memuat potensi, permasalahan, hingga langkah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka panjang. Penyusunan dokumen ini memperhatikan berbagai aspek, seperti keragaman ekologis, persebaran penduduk, dan potensi sumber daya alam di Kabupaten Sabu Raijua.