Kupang, RakyatNTT.ID Setelah tiga tahun tiga bulan tanpa kepastian, kasus pembunuhan Sebastianus Bokol alias Tian akhirnya diungkap Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Proses panjang yang dimulai sejak Agustus 2022 itu berbuah hasil setelah jajaran kepolisian bekerja intensif mengumpulkan bukti dan menelusuri para pelaku.

Pada Mei 2024, Kapolda NTT saat itu, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, membentuk tim penyidik khusus dan mengambil alih penanganan kasus dari Polresta Kupang Kota ke Polda NTT.

Iklan

Upaya ini kemudian dilanjutkan oleh Kapolda NTT saat ini, Irjen Pol Rudi Darmoko, yang kembali membentuk tim gabungan dari Direktorat Intelkam dan Direktorat Reskrimum serta mendatangkan sejumlah penyidik dari polres jajaran.

Langkah cepat itu mendapat dukungan penuh dari Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, yang memimpin langsung kerja maraton tim penyidik.

Tiga Saksi Naik Status jadi Tersangka

Setelah pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, penyidik akhirnya menaikkan status tiga saksi menjadi tersangka. Mereka adalah kakak beradik, yakni FMNd alias Ferdi (22) dan MANd alias Mogel (21).

Keduanya berstatus mahasiswa dan merupakan warga Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Tersangka ketiga adalah HVGYS alias Hafu (22), mahasiswa yang juga berdomisili di Liliba.

Buruan ke Luar Daerah, Empat Tersangka Lain Ditangkap

Tim gabungan kemudian bergerak cepat memburu pelaku lain yang telah meninggalkan NTT. Hasilnya, empat tersangka lain berhasil ditangkap di wilayah berbeda, yakni:

  • JK alias Jeky (28) – diamankan di Pangkalanbun, Kalimantan Tengah.
  • AKAP alias Dedo (22) – mahasiswa asal Liliba, ditangkap di Gianyar, Bali.
  • APFM alias Angelus (22) – ditangkap tanpa perlawanan di Kabupaten Klungkung, Bali.
  • WIT alias Wily (23) – warga Oesapa Selatan, ditangkap di wilayah Tangerang-Banten setelah sempat melarikan diri dari Jakarta Barat.

Dengan demikian, total tujuh tersangka telah diamankan dan kini menjalani penahanan di sel Dit Tahti Polda NTT sejak 2 Desember 2025.

Ditahan dan Dijerat Pasal Berlapis

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
  • Sub Pasal 338 KUHP
  • Pasal 351 ayat (3) KUHP
  • Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP

Penanganan kasus ini berjalan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/645/VIII/2022/Polres Kupang Kota/Polda NTT, tertanggal 2 Agustus 2022.

Rekonstruksi Kematian Korban: Luka Bakar 100 Persen

Jasad Tian ditemukan pada Selasa, 2 Agustus 2022, oleh seorang siswa SD bernama Ryan di area kali mati dekat TPU Liliba, perbatasan Kelurahan Liliba dan Naimata. Kondisi jenazah sudah hangus tak dikenali dengan luka bakar 100 persen derajat I–II.