Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Putusan MK tentang Royalti Hak Cipta: Peneguhan Keadilan Ekonomi, Kepastian Hukum, dan Paradigma Restorative Justice dalam Ekosistem Industri Kreatif
Pendahuluan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan tonggak penting dalam perkembangan hukum kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan ciptaan dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara, bukan pada pelaku pertunjukan (performer). Selain itu, MK juga menegaskan bahwa penyelesaian sengketa royalti harus mengedepankan pendekatan restorative justice, bukan langsung pemidanaan.
Putusan ini tidak hanya menjawab problem yuridis yang selama ini menimbulkan polemik di lapangan, tetapi juga merefleksikan arah baru penegakan hukum HKI yang lebih adil, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan hak. Dalam perspektif akademik, putusan MK ini layak dibaca sebagai peneguhan prinsip keadilan ekonomi, kepastian hukum, serta koreksi terhadap kecenderungan overkriminalisasi dalam hukum hak cipta.
Hak Cipta sebagai Hak Ekonomi dan Hak Moral
Secara doktrinal, hak cipta mengandung dua dimensi utama, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hal ini sejalan dengan pandangan Ricketson dan Ginsburg yang menyatakan bahwa copyright law pada dasarnya bertujuan melindungi relasi antara pencipta dan ciptaannya, sekaligus menjamin kompensasi ekonomi yang adil atas eksploitasi karya tersebut.¹
Dalam konteks pertunjukan musik atau seni, royalti merupakan manifestasi dari hak ekonomi pencipta. Oleh karena itu, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: siapa pihak yang secara wajar dan proporsional harus memikul kewajiban pembayaran royalti? Putusan MK menjawab pertanyaan ini dengan pendekatan rasional-ekonomis yang kuat.
Rasionalitas Ekonomi dan Prinsip “Beneficiary Pays”
MK berpendapat bahwa penyelenggara acara adalah pihak yang paling tepat dibebani kewajiban pembayaran royalti karena mereka:
- Menginisiasi dan mengendalikan penyelenggaraan pertunjukan,
- Menentukan harga tiket dan skema komersialisasi,
- Mengetahui secara pasti nilai keuntungan ekonomi yang diperoleh.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip beneficiary pays, yang dalam analisis ekonomi terhadap hukum (economic analysis of law) dipopulerkan oleh Richard A. Posner. Posner menegaskan bahwa beban hukum seharusnya diletakkan pada pihak yang memperoleh manfaat ekonomi terbesar dan memiliki kontrol atas aktivitas ekonomi tersebut.²
Jika kewajiban royalti dibebankan kepada performer, maka terjadi ketimpangan struktural. Performer sering kali hanya menerima honor tetap dan tidak memiliki akses terhadap informasi penjualan tiket atau keuntungan bersih acara. Dalam terminologi John Rawls, situasi ini melanggar prinsip fair equality of opportunity dan difference principle, karena beban justru dipikul oleh pihak yang secara struktural lebih lemah.³
Kepastian Hukum dan Penghapusan Ambiguitas Norma
Salah satu kontribusi terbesar putusan MK ini adalah penguatan kepastian hukum (rechtszekerheid). Sebelum adanya putusan ini, praktik di lapangan menunjukkan adanya ambiguitas penafsiran terhadap Pasal 113 UU Hak Cipta. Ambiguitas tersebut berpotensi menimbulkan:
- Konflik antara pencipta, performer, dan penyelenggara,
- Kriminalisasi selektif terhadap pelaku seni,
- Ketidakpastian dalam penegakan hukum.
Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum yang baik harus memberikan kepastian mengenai siapa berbuat apa dan menanggung akibat hukum apa.⁴ Dengan menegaskan subjek hukum yang bertanggung jawab atas royalti, MK telah menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai the guardian of the constitution sekaligus penjaga rasionalitas hukum.
Peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)
Putusan MK juga memiliki implikasi penting terhadap posisi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). MK menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti tetap melekat pada penyelenggara acara, bahkan ketika pencipta tidak tergabung dalam LMK. Hal ini menegaskan bahwa LMK bukanlah sumber hak, melainkan instrumen administratif untuk mempermudah pengelolaan hak ekonomi.
Pandangan ini sejalan dengan pendapat Budi Agus Riswandi, yang menyatakan bahwa LMK harus ditempatkan sebagai mekanisme kolektif yang memfasilitasi, bukan memonopoli, hak pencipta.⁵ Dengan demikian, putusan MK mencegah terjadinya reduksi hak pencipta hanya karena persoalan administratif keanggotaan.
Restorative Justice dalam Sengketa Hak Cipta
Aspek progresif dari putusan ini adalah penegasan bahwa penerapan sanksi pidana dalam sengketa royalti harus didahului dengan pendekatan restorative justice. Ini merupakan koreksi penting terhadap kecenderungan penggunaan hukum pidana sebagai instrumen utama penegakan HKI.
Menurut Satjipto Rahardjo, hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, bukan primum remedium.⁶ Dalam konteks hak cipta, pemidanaan yang prematur justru berpotensi:
- Mematikan kreativitas,
- Merusak ekosistem industri kreatif,
- Menimbulkan ketakutan berlebihan di kalangan pelaku seni.
Pendekatan restorative justice menekankan dialog, mediasi, dan pemulihan hak ekonomi pencipta tanpa merusak relasi sosial. Hal ini selaras dengan karakter sengketa HKI yang pada dasarnya bersifat keperdataan dan ekonomi.
Dimensi Sosiologis dan Keberlanjutan Industri Kreatif
Dari perspektif sosiologi hukum, putusan MK ini mencerminkan upaya menyeimbangkan kepentingan pencipta, pelaku pertunjukan, dan penyelenggara acara. Lawrence M. Friedman menekankan bahwa efektivitas hukum sangat ditentukan oleh kesesuaiannya dengan struktur sosial dan budaya masyarakat.⁷
Dalam industri kreatif, relasi antarpelaku bersifat kolaboratif. Penegakan hukum yang represif justru berpotensi merusak ekosistem tersebut. Dengan pendekatan yang lebih proporsional dan berkeadilan, putusan MK ini berkontribusi pada keberlanjutan industri kreatif nasional.
Implikasi Kebijakan dan Tantangan Implementasi
Meskipun putusan MK ini progresif, tantangan utama terletak pada implementasi. Pemerintah dan pemangku kepentingan perlu:
- Menyusun regulasi turunan yang jelas,
- Memperkuat mekanisme transparansi perhitungan royalti,
- Meningkatkan literasi hukum HKI bagi penyelenggara acara.
Tanpa langkah-langkah tersebut, putusan MK berpotensi berhenti sebagai norma ideal tanpa daya guna praktis.
Penutup
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIII/2025 merupakan langkah maju dalam reformasi hukum hak cipta di Indonesia. Dengan menempatkan kewajiban pembayaran royalti pada penyelenggara acara dan mengedepankan pendekatan restorative justice, MK telah meneguhkan prinsip keadilan ekonomi, kepastian hukum, dan perlindungan hak pencipta secara substantif.
Dalam perspektif akademik, putusan ini mencerminkan pergeseran paradigma dari hukum yang bersifat represif menuju hukum yang responsif dan berkeadilan sosial. Tantangan selanjutnya adalah memastikan bahwa semangat progresif ini diwujudkan secara konsisten dalam praktik hukum dan kebijakan publik. (*)
DAFTAR REFERENSI (RINGKAS)
1. Ricketson, S., & Ginsburg, J. C. International Copyright and Neighbouring Rights. Oxford University Press.
2. Posner, R. A. Economic Analysis of Law. Aspen Publishers.
3. Rawls, J. A Theory of Justice. Harvard University Press.
4. Mertokusumo, S. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty.
5. Riswandi, B. A. Hukum Hak Cipta di Indonesia. UII Press.
6. Rahardjo, S. Hukum Progresif. Kompas.
7. Friedman, L. M. The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

