Kepastian Hukum dan Penghapusan Ambiguitas Norma

Salah satu kontribusi terbesar putusan MK ini adalah penguatan kepastian hukum (rechtszekerheid). Sebelum adanya putusan ini, praktik di lapangan menunjukkan adanya ambiguitas penafsiran terhadap Pasal 113 UU Hak Cipta. Ambiguitas tersebut berpotensi menimbulkan:

  1. Konflik antara pencipta, performer, dan penyelenggara,
  2. Kriminalisasi selektif terhadap pelaku seni,
  3. Ketidakpastian dalam penegakan hukum.

Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum yang baik harus memberikan kepastian mengenai siapa berbuat apa dan menanggung akibat hukum apa.⁴ Dengan menegaskan subjek hukum yang bertanggung jawab atas royalti, MK telah menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai the guardian of the constitution sekaligus penjaga rasionalitas hukum.

Iklan

Peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)

Putusan MK juga memiliki implikasi penting terhadap posisi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). MK menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti tetap melekat pada penyelenggara acara, bahkan ketika pencipta tidak tergabung dalam LMK. Hal ini menegaskan bahwa LMK bukanlah sumber hak, melainkan instrumen administratif untuk mempermudah pengelolaan hak ekonomi.

Pandangan ini sejalan dengan pendapat Budi Agus Riswandi, yang menyatakan bahwa LMK harus ditempatkan sebagai mekanisme kolektif yang memfasilitasi, bukan memonopoli, hak pencipta.⁵ Dengan demikian, putusan MK mencegah terjadinya reduksi hak pencipta hanya karena persoalan administratif keanggotaan.