Terkait pelanggaran disiplin dan kode etik, dari total 473 personel Polres Rote Ndao, terdapat 2 anggota yang melanggar kode etik dan telah dijatuhi sanksi berupa demosi dan penempatan khusus (Patsus). Selain itu, 5 anggota terbukti melanggar disiplin dengan sanksi bervariasi, mulai dari Patsus, teguran tertulis, hingga penundaan kenaikan gaji berkala.

Di sisi lain, Kapolres Mardiono juga menyampaikan apresiasi atas berbagai prestasi personel Polres Rote Ndao. Sebanyak 10 anggota menerima reward dari Kapolda NTT atas dedikasi, loyalitas, kinerja penyidikan, serta keberhasilan mengungkap kasus kematian Sebastianus Bokol di Kuoang yang sempat tertunda selama tiga tahun.

Tak hanya itu, Kapolres Rote Ndao turut memberikan reward kepada 25 anggota yang berprestasi di berbagai bidang, mulai dari olahraga, pelopor ketahanan pangan, inovasi pelayanan, hingga penyelesaian kasus.

Penghargaan juga diberikan kepada dua tokoh masyarakat oleh Kapolda NTT, yakni Alfred Saudila, A.Md, yang menghibahkan tanah seluas 15.000 meter persegi untuk persiapan pembangunan Polsek Loaholu, serta Melkianus E. Pello, SH, yang menghibahkan tanah untuk pembangunan Mako Brimob dan lapangan tembak.

Menutup press release akhir tahun, Kapolres AKBP Mardiono mengakui bahwa pelayanan Polri kepada masyarakat masih belum sempurna, namun pihaknya berkomitmen untuk terus berbenah.