Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Seluruh rangkaian uji kompetensi dilaksanakan secara terpusat dan berada di bawah koordinasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kabupaten TTS.
Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe, SH, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa uji kompetensi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan manajemen ASN. Menurutnya, uji kompetensi bertujuan mengukur potensi dan kompetensi pejabat, sekaligus menggali kemampuan yang dimiliki untuk mendukung kinerja birokrasi.
“Hasil uji kompetensi ini selanjutnya akan dijadikan bahan pertimbangan dalam pelaksanaan rotasi dan mutasi jabatan,” ujar Bupati Eduard Lioe.
Ia juga berharap seluruh peserta dapat mengikuti uji kompetensi secara optimal dan memperoleh hasil yang akurat. Selain itu, para pejabat diminta terus meningkatkan kemampuan manajerial, kepemimpinan, serta moralitas, mengingat tantangan birokrasi ke depan semakin kompleks, terutama terkait etika dan dinamika sosial budaya.
“Dibutuhkan pejabat yang memiliki kemampuan akselerasi kerja, kreatif, dan inovatif untuk mewujudkan Kabupaten Timor Tengah Selatan yang maju, adil, dan sejahtera,” tambahnya.
