Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ende, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kabupaten Ende memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Langkah ini diambil setelah batas waktu penetapan APBD bersama DPRD Ende terlewat pada akhir November 2025.
Sebelumnya, rencana penggunaan Perkada disampaikan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Ende pada 3 Desember 2025 oleh Plt. Sekda Ende, Hiparkus Heppy.
Bupati Ende: Pembahasan KUA-PPAS Berlarut-Larut
Saat dikonfirmasi media pada Jumat (5/12/2025), Bupati Ende Yoseph Badeoda menjelaskan bahwa pembahasan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) bersama DPRD berjalan lambat dan melewati tenggat waktu.
Menurut Yoseph, DPRD baru menyampaikan surat penolakan KUA-PPAS pada 21 November 2025, sekaligus meminta pemerintah daerah menyerahkan nota RAPBD pada tanggal yang sama. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Ende menyerahkan dokumen RAPBD 2026 kepada DPRD pada 26 November 2025, sesuai ketentuan waktu maksimal satu minggu setelah surat masuk diterima.
DPRD kemudian menggelar Banmus pada 27–28 November 2025 dan menjadwalkan Paripurna Penjelasan RAPBD pada 1 Desember 2025. Namun Bupati menilai jadwal tersebut keliru.
“Seharusnya pada 29–30 November itu DPRD sudah melaksanakan paripurna, tapi tidak dilakukan,” tegas Yoseph.
Bupati mempertanyakan lamanya proses pembahasan oleh DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Apa yang telah dibahas DPRD dan TAPD selama ini? Surat penolakan baru disampaikan 21 November, kemudian meminta nota RAPBD disampaikan pada hari yang sama. Pemerintah susun dan serahkan nota tanggal 26 November untuk dibahas bersama,” ujarnya.
Menurut TAPD, keterlambatan terjadi karena pembahasan KUA-PPAS yang berlarut-larut di DPRD.
Tidak Bisa Lagi Tetapkan APBD Lewat Perda
Pemkab Ende telah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi NTT dan Kementerian Dalam Negeri terkait kemungkinan menetapkan APBD melalui Perda meski melewati batas waktu 30 November 2025.
Hasil konsultasi menegaskan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan, sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026.
“Kalau sudah masuk bulan Desember, ranahnya Perkada, bukan lagi Perda. Bupati tidak bisa bermanuver apa-apa,” jelas Yoseph.
Ia menambahkan bahwa pemerintah sebenarnya telah meminta DPRD mempercepat paripurna sebelum 30 November, namun DPRD tetap berpendirian bahwa waktu tidak cukup.
“Menurut saya, ada waktu cukup dari tanggal 26–30 November untuk pembahasan dan penetapan,” tambahnya.
Pemkab Ende Sedang Susun Perkada APBD 2026
Hingga akhir November 2025, APBD Kabupaten Ende belum disepakati bersama DPRD. Karena tenggat waktu telah terlewati, pemerintah memastikan penetapan APBD akan dilakukan melalui Perkada.
Saat ini, Pemkab Ende sedang menyusun Perkada APBD 2026 dan menargetkan dokumen tersebut diserahkan ke Gubernur NTT sebelum 15 Desember 2025.
“Jika tidak diajukan, maka kita tidak punya APBD,” tutup Bupati Badeoda. (rnc16)
