Jakarta, RakyatNTT.ID Masyarakat Indonesia perlu memahami pentingnya skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pasalnya, skor ini menjadi salah satu indikator utama yang digunakan lembaga jasa keuangan dalam menilai kelayakan seseorang untuk memperoleh akses layanan finansial.

SLIK OJK sebelumnya dikenal dengan istilah BI Checking. Sistem ini mencatat seluruh riwayat kredit debitur, mulai dari kelancaran pembayaran hingga potensi kredit bermasalah.

Iklan

Skor SLIK akan sangat memengaruhi peluang seseorang saat mengajukan berbagai fasilitas kredit, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).

Debitur dengan skor kredit buruk umumnya masuk dalam daftar berisiko di industri keuangan. Kondisi ini membuat lembaga keuangan, baik bank maupun perusahaan multifinance, berpotensi menolak pengajuan kredit baru. Meski demikian, skor SLIK OJK bukanlah catatan seumur hidup dan masih dapat dipulihkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa data SLIK dapat diperbarui apabila peminjam telah melakukan pembayaran kewajiban atau menempuh langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku.