Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Partai Perindo, Paulus Lobo akhir pekan lalu angkat bicara terkait revisi Perda Pajak dan Retribusi Provinsi NTT.
Kepada awak media, ia menjelaskan bahwa perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah dilakukan karena munculnya sejumlah objek baru yang perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Paulus, perubahan tersebut merupakan hasil konsultasi Pemerintah Provinsi NTT melalui Biro Hukum dengan Kementerian Dalam Negeri pada Direktorat Produk Hukum Daerah dan Direktorat Pendapatan Daerah serta Kementerian Keuangan RI. Dari hasil konsultasi itu, pemerintah daerah diminta melakukan penyesuaian perda agar sejalan dengan kewenangan dan kondisi riil masyarakat.
“Perubahan perda pajak dan retribusi ini dilakukan karena ada objek-objek baru yang harus disesuaikan. Selain itu, perda juga harus menyesuaikan dengan kondisi masyarakat saat ini. Jadi Perda ini merupakan Perda evaluasi. Artinya perubahan terhadap Perda sebelumnya yaitu Perda Nomor 1 tahun 2024,” ujar Paulus.
Ia menjelaskan, perubahan objek pajak dan retribusi tersebut berdampak pada banyak ketentuan dalam batang tubuh Rancangan Perda (Ranperda), termasuk lampiran perda yang kini mencantumkan nama-nama objek serta besaran pajak dan retribusi yang telah disesuaikan.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

