Jakarta, RakyatNTT.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) berinisial APN dan Kasi Intel berinisial AB dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis, 18 Desember 2025.

Usai penangkapan, kedua pejabat kejaksaan tersebut langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Keduanya telah tiba di kantor KPK pada Jumat (19/12/2025).

“Pagi ini para pihak yang diamankan dalam kegiatan penangkapan di wilayah Kalimantan Selatan tiba di Gedung Merah Putih KPK, di antaranya dua orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Selain dua pejabat kejaksaan, empat orang pihak swasta juga turut diamankan dalam OTT tersebut. KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai ratusan juta rupiah,” jelas Budi.

Namun demikian, KPK belum mengungkap secara rinci kronologi maupun konstruksi perkara dalam OTT di Kalsel tersebut. Berdasarkan informasi awal, perkara yang tengah didalami mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan.