Jika ditotal, uang yang dinikmati APN dan pihak terkait diduga melebihi Rp1 miliar.

KPK Sita Uang Tunai dan Lakukan Penahanan

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp318 juta dari kediaman APN.

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” kata Asep.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan f UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002, juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 KUHP. (*/rnc)