Lewoleba, RakyatNTT.ID Dua paket Proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) di ruas Waikomo–Wulandoni, Kabupaten Lembata, yang kontraknya baru ditandatangani pada Desember 2025, langsung berada di bawah pengawasan ketat Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Proyek bernilai hampir Rp25 miliar yang bersumber dari APBN 2025–2026 itu bahkan belum memasuki tahap pekerjaan utama, namun sudah mendapat sorotan serius dari Direktorat Jenderal Bina Marga.

Pengawasan dini ini dilakukan bukan tanpa alasan. Medan berat, curah hujan tinggi, serta rekam jejak proyek jalan di wilayah kepulauan yang rentan rusak jika pengawasan longgar sejak awal, menjadi pertimbangan utama pemerintah pusat.

Iklan

Monitoring dan evaluasi lapangan tersebut turut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Lembata H. Muhamad Nasir, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lembata, sejumlah Kepala OPD, serta Camat Nubatukan. Kehadiran jajaran pimpinan daerah menegaskan bahwa proyek ini dipandang sebagai investasi publik berisiko tinggi, bukan sekadar pekerjaan rutin.

Tim Kementerian PU dipimpin oleh Ketua Tim Pembangunan Jalan Wilayah Nusa Tenggara, Rulia Kuswidati, didampingi pejabat teknis Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT, hingga PPK Satker PJN Wilayah IV.

Dua Paket Bernilai Hampir Seimbang

Dua paket proyek yang dimonitor memiliki nilai dan panjang penanganan hampir sama. Paket Waikomo–Wulandoni 1 dikerjakan oleh PT Trans Lembata dengan nilai Rp12,093 miliar sepanjang 3 kilometer. Sementara Paket Waikomo–Wulandoni 2 dikerjakan PT Pesisir Junjung Sejahtera dengan nilai Rp12,691 miliar, juga sepanjang 3 kilometer.