Kupang, RakyatNTT.ID – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTT serta pemerintah kabupaten/kota se-NTT dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejati NTT dan Pemprov NTT, yang dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-NTT, di Aula El Tari Kupang, Senin (15/12/2025).

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan pola baru penegakan hukum yang perlu dioptimalkan di daerah. Menurutnya, model ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum tanpa selalu mengandalkan pidana penjara.

“Penerapan pidana kerja sosial diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum, menumbuhkan kesadaran sosial dan tanggung jawab bersama antara pelaku, korban, dan masyarakat, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan kebersihan lingkungan,” ujar Gubernur Melki.

Ia menambahkan, melalui pendekatan tersebut, wajah penegakan hukum di NTT diharapkan semakin humanis, progresif, dan berkeadilan substantif. Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI, Kejati NTT, serta seluruh kepala daerah se-NTT atas kolaborasi yang terbangun dalam mendukung implementasi kebijakan ini.