Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan PKS tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata dalam mendukung perubahan paradigma pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan dan nilai kemanusiaan.
“Penerapan pidana kerja sosial harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. Seluruh aspek administratif harus dipastikan berjalan baik, pelaksanaannya harus memberi nilai tambah nyata bagi masyarakat, serta melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat secara aktif,” tegas Roch Adi Wibowo.
Ia menambahkan, penandatanganan kerja sama ini merupakan awal dari kerja kolektif yang membutuhkan komitmen bersama agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif dan berkelanjutan di seluruh wilayah NTT.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Robert M. Tacoy, menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pembinaan yang berorientasi pada keadilan sosial dan keseimbangan antara kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat.
“Pidana kerja sosial adalah wujud penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan, pembinaan, dan perubahan perilaku,” ujarnya.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

