Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID — Sidang lanjutan 17 dari 22 terdakwa kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo kembali digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang pada Rabu (10/12/2025).
Sidang terbuka ini dihadiri seluruh 17 terdakwa yang masuk dalam berkas perkara nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025. Oditur Militer membacakan tuntutan hukuman berat, termasuk pidana penjara dan pemecatan dari dinas militer TNI AD.
Majelis hakim dipimpin Mayor Chk Subiyatno, didampingi Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto. Sementara tim Oditur Militer terdiri dari Letkol Chk Yusdiharto, Letkol Chk Alex Panjaitan, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Kekerasan Bersama yang Berakibat Hilangnya Nyawa
Dalam amar tuntutannya, Oditur menilai seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana militer berupa kekerasan bersama yang mengakibatkan meninggalnya Prada Lucky.
Oditur menegaskan bahwa kesalahan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum pidana militer, tetapi juga mencederai nilai-nilai dasar keprajuritan.
“Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta nilai-nilai keprajuritan, sehingga layak dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” tegas Oditur dalam persidangan.
Tuntutan Hukuman: 6 hingga 9 Tahun Penjara
Mayoritas terdakwa dituntut pidana penjara enam tahun disertai pemecatan dari dinas TNI AD. Mereka adalah:
- Sertu Thomas Desamberis Awi
- Sertu Andre Mahoklory
- Pratu Poncianus Allan Dadi
- Pratu Abner Yeterson Nubatonis
- Sertu Rivaldo De Alexando Kase
- Pratu Imanuel Nimrot Laubora
- Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
- Pratu Rofinus Sale
- Pratu Emanuel Joko Huki
- Pratu Ariyanto Asa
- Pratu Jamal Bantal
- Pratu Yohanes Viani Ili
- Serda Mario Paskalis Gomang
- Pratu Firdaus
- Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga
Dua perwira dituntut hukuman lebih berat, masing-masing sembilan tahun penjara, yakni:
- Letda Made Juni Arta Dana
- Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr.(Han)
Selain pidana pokok, seluruhnya juga dituntut dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI AD.
Restitusi untuk Keluarga Korban
Oditur Militer juga menuntut agar para terdakwa membayar restitusi sebesar Rp544.625.070, yang dibebankan secara tanggung renteng. Masing-masing terdakwa wajib membayar Rp32.367.882.
Restitusi ini dinilai sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum atas kerugian yang dialami keluarga korban.
Kasus Berawal dari Dugaan Penganiayaan di Asrama Batalyon
Kasus ini mencuat setelah Prada Lucky (23), prajurit Yon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, meninggal pada Rabu (6/8/2025) setelah empat hari dirawat di ICU RSUD Aeramo.
Prada Lucky diduga mengalami penyiksaan oleh seniornya di lingkungan asrama batalyon.
Jenazahnya dipulangkan ke Kupang pada 7 Agustus 2025 dan dimakamkan secara militer pada 9 Agustus 2025.
Denpom IX/1 Kupang kemudian menetapkan 22 prajurit TNI AD sebagai tersangka, termasuk tiga perwira pertama.
Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa dan penasihat hukum. Putusan dijadwalkan dibacakan setelah agenda pembelaan selesai. (*/rnc)
