Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran di internal Korps Adhyaksa. Total terdapat 68 pejabat yang mengalami pergantian jabatan, dengan 43 di antaranya merupakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).
Mutasi dan rotasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Surat keputusan itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya mutasi tersebut.
“Benar,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Rotasi ini mencakup pejabat struktural di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari kepala kejaksaan negeri, asisten pada kejaksaan tinggi, hingga pejabat eselon di lingkungan Kejaksaan Agung.
Berikut daftar para pejabat yang dirotasi:
1. Fajar Gurindro menjadi Kajari Kabupaten Tangerang. Jabatan sebelumnya Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
2. Anggiat AP Pardede menjadi Kajari Pringsewu. Jabatan sebelumnya Kajari Tanah Datar.
3. Ryan Palasi menjadi Kajari Tanah Datar. Sebelumnya, dia menjabat Koordinator pada Kejati Jambi.
