Penetapan UMP ini menjadi pedoman bagi seluruh pemberi kerja, baik di sektor pemerintah maupun swasta, untuk melaksanakan ketentuan pengupahan sesuai keputusan Gubernur. Perusahaan dan pelaku usaha juga dilarang menurunkan upah bagi pekerja yang telah menerima upah di atas UMP.

“Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen melindungi hak-hak pekerja, khususnya pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Penetapan UMP ini diharapkan menjaga hubungan industrial yang harmonis, adil, dan produktif di seluruh wilayah NTT,” tegas Gubernur Melkiades Lake Lena.

Lebih lanjut, Gubernur meminta Pemerintah Kabupaten/Kota bersama Dewan Pengupahan daerah untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap implementasi UMP 2026, agar kebijakan ini benar-benar menjadi jaring pengaman tenaga kerja dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

UMP NTT Tahun 2026 berlaku mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. (*/rnc)