Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan mantan Direktur Utama Bank NTT, Hari Alexander Riwu Kaho (H.A.R.K), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp50 miliar.
Alex langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT pada Jumat (12/12/2025). Ia ditahan selama 20 hari, terhitung 12–31 Desember 2025, di Rutan Klas IIB Kupang.
Kajati NTT, Roch Adi Wibowo, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa hingga tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa 73 saksi dan menetapkan lima tersangka, termasuk Alex yang pada 2018 menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT.
Berawal dari Investasi MTN Rp50 Miliar tanpa Uji Tuntas
Kasus ini berawal dari pembelian produk MTN PT SNP senilai Rp50 miliar pada Maret 2018. Kejati menilai proses investasi dilakukan tanpa due diligence dan tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai SOP Bank NTT.
Pada 6 Maret 2018, Divisi Treasury Bank NTT mengeluarkan telaahan yang disetujui tersangka tanpa analisis memadai atas kondisi keuangan PT SNP. Padahal, rating PEFINDO terhadap PT SNP saat itu berada pada level idA (single A) yang seharusnya menjadi sinyal risiko gagal bayar.
