Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Usai pertemuan, Kasat Pol PP Kota Kupang, Rudi Abubakar menandaskan, ada tiga hal yang disepakati. Pertama, menutup sementara aktivitas pengisian air di Depo “Airel” CV. Ekasari Dwiputri, hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Kedua, mengalihkan semua truk tangki air agar tidak melewati Jalan Mesakh Amalo, hingga jalan tersebut diperbaiki. “Kita akan berkoordinasi dengan Dishub Kota Kupang terkait hal ini,” kata Rudi. Ketiga, meminta Dinas PUPR Kota Kupang, agar segera berkoordinasi dengan Dinas PUPR Provinsi NTT, untuk perbaikan Jalan Mesakh Amalo yang rusak. “Karena jalan ini adalah jalan provinsi,” sebut Rudi.
Menanggapi putusan tersebut, Andre Ang yang dimintai komentarnya meminta dengan sangat, agar pemerintah berlaku adil terhadap pengusaha air yang tidak mempunyai izin usaha. “Kalau mereka tidak mempunyai izin, silahkan pasang ‘police line’, sehingga masyarakat dan pemerintah mengetahui bahwa aktivitas pengisian air itu ilegal,” pintanya. (rnc/14)



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

