Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Menurut Bupati Simplisius, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan dengan prinsip sistem merit, memperhatikan kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, integritas, serta persyaratan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah amanah strategis untuk memimpin ASN, menjamin akuntabilitas, dan menghadirkan outcome nyata bagi organisasi. Keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh kebijakan, tetapi juga oleh keteladanan pemimpin,” tegasnya.
Ia mengingatkan para pejabat yang baru dilantik untuk menjadi motor penggerak disiplin, meningkatkan etos kerja ASN, serta responsif terhadap agenda pemerintah daerah demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Bupati juga menegaskan bahwa seluruh pejabat yang dilantik telah melalui tahapan sesuai ketentuan, termasuk hasil uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2025, persetujuan DPRD Kabupaten Nagekeo, serta rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara.
“Kepada saudara-saudari yang baru dilantik, segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab baru. Bangun komunikasi yang baik, tingkatkan koordinasi, dan ciptakan inovasi dalam pelayanan publik,” pesan Bupati Simplisius.
