Jakarta, RakyatNT.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi. Ardito diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) setelah KPK menerima laporan masyarakat.

Plh. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa pada Senin (8/12), sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Pengembangan dari pemeriksaan itu kemudian mengarah pada OTT yang dilakukan pada Selasa dan Rabu.

“Sedangkan di hari Senin ada beberapa pihak yang dimintai keterangan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat,” kata Mungki di Gedung KPK, Kamis (11/12/2025).

Selain Ardito, empat orang lain turut diamankan dalam OTT di wilayah Lampung dan langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan.

Diduga Terima Suap Rp 5,75 Miliar untuk Atur Proyek

KPK mengungkap Ardito diduga mematok fee 15–20 persen untuk sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah sejak dilantik pada Februari 2025. Total uang yang diterima mencapai Rp 5,75 miliar.

Diketahui, belanja APBD Lampung Tengah 2025 mencapai Rp 3,19 triliun, dengan alokasi besar pada pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

Menurut KPK, Ardito meminta anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS) untuk mengatur pemenang proyek di berbagai dinas. Proyek tersebut diarahkan untuk dimenangkan perusahaan milik keluarga atau tim suksesnya.

Dalam periode Februari–November 2025, Ardito menerima Rp 5,25 miliar melalui RHS dan Ranu Hari Prasetyo, yang merupakan adiknya.

Selain itu, Ardito juga diduga meminta bantuan Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo, yang merupakan kerabatnya, untuk mengatur pemenang lelang alat kesehatan di Dinas Kesehatan. Dari proyek ini, Ardito menerima Rp 500 juta dari Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri.

Uang Suap Dipakai Lunasi Utang Kampanye

KPK mengungkap sebagian besar uang suap yang diterima Ardito digunakan untuk melunasi utang kampanye Pilkada 2024.

“Dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta. Pelunasan pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye sebesar Rp 5,25 miliar,” kata Mungki.

Lima tersangka dalam kasus ini:

  • Ardito Wijaya – Bupati Lampung Tengah
  • Riki Hendra Saputra – Anggota DPRD Lampung Tengah
  • Ranu Hari Prasetyo – Adik Bupati
  • Anton Wibowo – Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah
  • Mohamad Lukman Sjamsuri – Direktur PT Elkaka Mandiri

KPK Sita Rp 193 Juta dan 850 Gram Emas

Sejumlah barang bukti turut diamankan saat OTT, termasuk uang tunai dan emas.

Barang bukti yang disita Rp 135 juta dari rumah pribadi Ardito, Rp 58 juta dari rumah Ranu, dan 850 gram emas dari kediaman Ranu.

Ardito Sempat Goda Jurnalis saat Ditahan

Momen tak terduga terjadi ketika Ardito digiring ke mobil tahanan. Saat ditanya awak media apakah ia ingin menyampaikan sesuatu, Ardito justru melontarkan kalimat menggoda kepada seorang jurnalis perempuan.

“Kamu cantik hari ini,” ujarnya sebelum masuk ke mobil tahanan.

Ironic: Sehari Sebelum Ditangkap, Ardito Minta ASN Jujur di Hakordia

Ironi terjadi karena sehari sebelum OTT, Ardito memberikan pesan moral tentang kejujuran kepada ASN pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).

“Sesuatu yang baik harus dimulai dengan keikhlasan dan kejujuran dalam bekerja,” ujarnya kala itu.

Ardito bahkan meminta ASN Lampung Tengah melayani masyarakat dengan bersih dan jujur—pesan yang bertolak belakang dengan kasus yang kini menjerat dirinya. (*/rnc)