Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Total penerima Remisi Khusus I (RK I) tercatat sebanyak 1.892 orang, sementara Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas diberikan kepada lima orang narapidana.
Sementara itu, 24 anak binaan juga menerima remisi khusus Natal, masing-masing 19 orang memperoleh remisi 15 hari dan lima orang menerima remisi 1 bulan.
Pemberian remisi khusus Natal ini merupakan bentuk penghargaan negara atas perilaku baik serta partisipasi aktif warga binaan dan anak binaan dalam seluruh program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas, Lilik Sujandi, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi khusus kepada perwakilan warga binaan sekaligus membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
“Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan pembinaan. Jadilah pribadi yang taat hukum dan mampu berkontribusi positif, sehingga saudara semua dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai sumber daya manusia yang potensial,” ujar Lilik.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas NTT Ketut Akbar Herry Achjar menegaskan bahwa remisi merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

