Ende, RakyatNTT.ID Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta, S.Tr.K, Sabtu (1/11/2025) menegaskan seluruh proses hukum dalam kasus penganiayaan hingga tewasnya korban Paulus Pende dilakukan secara terbuka dan transparan.

Ia menyebut, langkah otopsi yang dilakukan hari ini sebagai bagian penting untuk memperkuat alat bukti dalam penyelidikan.

“Seluruh proses hukum kami lakukan secara transparan. Otopsi dilakukan untuk memperkuat alat bukti. Kami pastikan semua tahapan penegakan hukum dijalankan sesuai prosedur,” tegas Iptu Gusti.

Otopsi Berlangsung 2,5 Jam, Hasil Dikoordinasikan dengan Bidokkes

Otopsi terhadap jenazah korban dilakukan oleh tim dokter forensik Bidokkes Polda NTT selama 2,5 jam, dimulai pukul 10.00 Wita dan selesai sekitar 12.30 Wita.

Kasat Reskrim menyebut, hasil otopsi akan segera dikonsultasikan dengan tim Bidokkes untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

“Untuk hasilnya, kami akan koordinasikan dengan Bidokkes. Hari ini juga, pelaku dibawa ke Kupang untuk menjalani proses kode etik di Propam Polda NTT,” jelasnya.

Otopsi untuk Perkuat Alat Bukti di Persidangan

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa otopsi merupakan langkah hukum penting guna memperkuat pembuktian dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

“Hasil otopsi ini akan kami hubungkan dengan alat bukti lainnya. Semua data akan dituangkan dalam berita acara resmi dan menjadi bagian dari bukti persidangan nanti,” ungkap Kapolres Ende.

Ia menambahkan, pelaku yang sudah berstatus tersangka, Bripda OPA alias Oscar yang merupakan anggota Polri akan diproses melalui dua jalur, yaitu kode etik profesi Polri dan pidana murni.

“Kita pastikan ancaman hukuman maksimal akan dikenakan kepada tersangka,” tegasnya.

Kapolres juga menyampaikan bahwa Propam Polda NTT sudah menerima berkas tersangka, dan jadwal sidang kode etik akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Paman korban, Daniel Wara, mengapresiasi langkah kepolisian yang menangani kasus ini secara transparan dan terbuka.

“Proses hukum berjalan terbuka. Harapan kami, pelaku dipecat dan dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya,” ujar Daniel.

Ia menjelaskan, korban merupakan penyandang disabilitas (bisu dan tuli) yang dikenal baik oleh masyarakat. Korban sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek dan tidak pernah terlibat dalam keributan sosial.

“Korban berinteraksi dengan gerakan tangan dan mimik wajah. Meski memiliki keterbatasan, ia dikenal sopan dan ramah. Kami sangat kehilangan,” tambah Daniel.

Keluarga Harapkan Perhatian Pemerintah untuk Anak-Anak Korban

Korban meninggalkan seorang istri dan tiga anak yang saat ini masih berada di Kalimantan.

Keluarga menyampaikan bahwa istri dan anak-anak korban akan tiba di Ende besok, setelah perjalanan dari Balikpapan–Surabaya–Kupang–Ende.

“Korban adalah tulang punggung keluarga. Kami berharap pemerintah dapat memberikan perhatian, terutama untuk pendidikan anak-anak almarhum,” ungkap pihak keluarga.

Diketahui, korban merupakan anak kedua dari lima bersaudara, dan kedua orang tuanya telah meninggal dunia. Kini, keluarga besar berusaha mencari solusi atas masa depan anak-anak korban.

Kepolisian Janji Ungkap Kasus Secara Tuntas

Kapolres Ende menegaskan kembali bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional dan tanpa intervensi.

“Kami sejak awal berkomitmen membuka kasus ini seterang-terangnya. Semua alat bukti akan dikumpulkan, dan siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (rnc16)