Kupang, RakyatNTT.ID Anggota Dit Sabhara Polda NTT BKO SPN, Bripda Torino Tobo Dara, resmi dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sanksi berat ini dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (18/11/2025).

Dalam persidangan pertama, Bripda Torino dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN dan merekam aksi tersebut hingga viral di media sosial. Putusan KKEP nomor PUT/58/XI/2025/KKEP menetapkan bahwa perbuatannya tergolong perilaku tercela, dengan sanksi administratif penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari, dan secara etik dikenakan hukuman PTDH dari dinas Polri.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan keputusan tersebut merupakan bukti keseriusan institusi Polri menjaga kehormatan dan nilai-nilai dasar kepolisian.

“Perbuatan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi mencederai nilai dasar kepolisian. Tindakan tegas perlu diambil demi menjaga marwah institusi,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Bripda Torino menyatakan banding atas putusan tersebut.

Rekan Tersangka, Bripda Gilberth Dijatuhi Demosi Lima Tahun

Pada persidangan kedua, Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling, anggota Bidokkes (BKO SPN), dinyatakan terbukti tidak menghentikan penganiayaan dan justru merekam kejadian tanpa upaya melerai.