Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Sidang kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kamis (27/11/2025).
Agenda sidang kali ini menghadirkan delapan terdakwa dari total 17 terdakwa dalam perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.
Terdakwa yang diperiksa masing-masing:
- Pratu Emanuel Joko Huki
- Pratu Ariyanto Asa
- Pratu Jamal Bantal
- Pratu Yohanes Viani Ili
- Serda Mario Paskalis Gomang
- Pratu Firdaus
- Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga
- Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr.(Han) (Terdakwa 16)
Sementara terdakwa lainnya telah diperiksa pada sidang sebelumnya.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno, dengan dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto. Hadir pula Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto.
Sidang Memanas, Permintaan Maaf Terdakwa Ditolak Keluarga Korban
Suasana sidang mendadak tegang ketika terdakwa Letda Achmad Singajuru menyampaikan penyesalan atas perbuatannya. Ia mengakui kesalahannya sebagai pimpinan Kompi C Batalyon 834/TP.
“Atas segala perbuatan kami ini, kami menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar korban,” ujarnya.
Namun pernyataan tersebut langsung dibalas teriakan keras dari ayah korban, Pelda Christian Mamo. “Tidak ada kata maaf bagi kalian!” teriaknya penuh emosi.
Petugas Provos langsung menenangkan ruang sidang. Ketua majelis hakim mengingatkan agar persidangan tetap kondusif.
Meski mendapat penolakan keras, Letda Achmad tetap melanjutkan pernyataannya. “Kami tidak ada niat membunuh. Kami bertujuan membina, namun tindakan kami melebihi batas,” katanya, sembari memohon kesempatan untuk tetap berdinas sebagai prajurit TNI.
Terdakwa Akui Penyiksaan Berat: “Tenggelam di Darat”
Dalam kesaksiannya, Letda Achmad membeberkan kronologi perlakuan brutal terhadap Prada Lucky dan Prada Richard. Ia mengakui:
- Memerintahkan peminjaman borgol polisi
- Memborgol korban dalam posisi duduk
- Memukul perut hingga korban sesak napas
- Memberi hukuman fisik jongkok-berdiri
- Melakukan penyiksaan dengan cara menutup wajah korban dengan kain lalu menyiram air ke hidung dan mulut
“Air satu ember habis. Itu namanya ‘tenggelam di darat’,” ungkapnya.
Ia juga mengakui mencambuk korban menggunakan selang dan kabel putih hingga tubuh korban dipenuhi luka.
Terdakwa menyebut sempat memerintahkan agar korban dibawa ke Rumah Sakit Aeramo setelah Prada Lucky mengeluh demam dan mual. Namun korban tidak tertolong. Rencana evakuasi ke Kupang gagal karena tidak ada penerbangan.
Pernyataannya sempat dinilai keluarga sebagai upaya menyalahkan fasilitas rumah sakit.
Agenda Sidang Selanjutnya
Terdakwa lain memberikan pengakuan serupa mengenai pemukulan dan pencambukan. Setelah pemeriksaan seluruh terdakwa selesai, majelis hakim menutup sidang dan menjadwalkan sidang tuntutan pada Rabu, 3 Desember 2025.
Keluarga Korban Minta Hukuman Maksimal dan Pemecatan
Keluarga Prada Lucky tetap menegaskan penolakan terhadap permintaan maaf para terdakwa.
“Kami keluarga tidak menerima permohonan maaf. Kami menuntut hukuman penjara dan pemecatan dari TNI karena mereka tidak pantas sebagai tentara,” tegas Sepriana Paulina Mirpey, ibu Prada Lucky.
Keluarga juga meminta agar keadilan ditegakkan atas kematian Prada Lucky dan luka berat yang dialami Prada Richard Junction Bulan.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian besar publik karena diduga melibatkan praktik kekerasan yang melampaui batas dalam lingkungan militer. (*/rnc)
