Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Namun pernyataan tersebut langsung dibalas teriakan keras dari ayah korban, Pelda Christian Mamo. “Tidak ada kata maaf bagi kalian!” teriaknya penuh emosi.
Petugas Provos langsung menenangkan ruang sidang. Ketua majelis hakim mengingatkan agar persidangan tetap kondusif.
Meski mendapat penolakan keras, Letda Achmad tetap melanjutkan pernyataannya. “Kami tidak ada niat membunuh. Kami bertujuan membina, namun tindakan kami melebihi batas,” katanya, sembari memohon kesempatan untuk tetap berdinas sebagai prajurit TNI.
Terdakwa Akui Penyiksaan Berat: “Tenggelam di Darat”
Dalam kesaksiannya, Letda Achmad membeberkan kronologi perlakuan brutal terhadap Prada Lucky dan Prada Richard. Ia mengakui:
- Memerintahkan peminjaman borgol polisi
- Memborgol korban dalam posisi duduk
- Memukul perut hingga korban sesak napas
- Memberi hukuman fisik jongkok-berdiri
- Melakukan penyiksaan dengan cara menutup wajah korban dengan kain lalu menyiram air ke hidung dan mulut
“Air satu ember habis. Itu namanya ‘tenggelam di darat’,” ungkapnya.
Ia juga mengakui mencambuk korban menggunakan selang dan kabel putih hingga tubuh korban dipenuhi luka.
Terdakwa menyebut sempat memerintahkan agar korban dibawa ke Rumah Sakit Aeramo setelah Prada Lucky mengeluh demam dan mual. Namun korban tidak tertolong. Rencana evakuasi ke Kupang gagal karena tidak ada penerbangan.
