Jakarta, RakyatNTT.ID Mekanisme registrasi SIM card di Indonesia akan segera mengalami perubahan besar. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyusun aturan terbaru yang mengatur penggunaan data biometrik, khususnya pengenalan wajah (face recognition), dalam proses registrasi pelanggan seluler.

Saat ini, Komdigi membuka konsultasi publik untuk Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi ini menjadi salah satu program prioritas kementerian pada tahun anggaran 2025.

Registrasi SIM Card akan Beralih ke Biometrik

Saat ini, mekanisme registrasi masih mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, yang mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No KK). Pada aturan tersebut sudah dicantumkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan opsi pemanfaatan biometrik, namun teknis penggunaannya belum dijabarkan.

Dalam RPM terbaru, Komdigi menegaskan perlunya pengaturan teknis tersebut agar validitas data pelanggan meningkat dan keamanan digital nasional diperkuat.

“Perlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi menggunakan data biometrik pengenalan wajah untuk meningkatkan validitas data pelanggan,” tulis Komdigi dalam keterangan resminya.

Aturan Khusus untuk Pengguna di Bawah 17 Tahun

RPM juga mengatur mekanisme registrasi bagi masyarakat yang belum berusia 17 tahun atau belum menikah—kelompok yang belum memiliki KTP elektronik maupun rekam biometrik. Mereka akan menggunakan identitas berupa MSISDN (nomor pelanggan), NIK calon pelanggan, serta NIK dan data biometrik kepala keluarga yang tercantum dalam KK.

Registrasi eSIM Wajib Sertakan Biomterik

Aturan baru juga mewajibkan registrasi eSIM menggunakan:

  • Nomor MSISDN
  • NIK
  • Data biometrik pengenalan wajah

Ketentuan ini diharapkan menciptakan sistem registrasi yang lebih aman dan meminimalkan penyalahgunaan identitas.

Masa Transisi 1 Tahun

Setelah aturan diundangkan, penggunaan biometrik belum langsung diwajibkan. Selama masa transisi satu tahun pertama, pelanggan masih bisa melakukan registrasi menggunakan NIK dan No KK, sementara biometrik bersifat opsional.

Namun setelah masa transisi berakhir, registrasi pelanggan baru hanya bisa dilakukan menggunakan NIK dan data biometrik face recognition.

Pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang selama sebelumnya sudah terdaftar menggunakan NIK dan KK.

Konsultasi Publik Dibuka hingga 26 November 2025

Komdigi mengundang masyarakat, pemangku kepentingan, dan pelaku industri untuk memberikan masukan terhadap RPM ini. Proses konsultasi publik berlangsung sejak 17 hingga 26 November 2025 melalui email jasatel@mail.komdigi.go.id.

Dengan diterapkannya aturan terbaru ini, pemerintah berharap ekosistem digital Indonesia menjadi lebih aman, transparan, dan mampu menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk tindak kejahatan. (*/rnc)