Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Jajaran Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan total 1.208,14 liter atau sekitar 1,2 ton minuman keras (miras) ilegal dari berbagai penindakan di wilayah pelabuhan selama Juli hingga Oktober 2025.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Kupang Kota.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, mengatakan penindakan dilakukan secara berkelanjutan oleh berbagai satuan dan pos kepolisian, termasuk Polsubsektor Pelabuhan Tenau, Pelindo, Satresnarkoba, dan Tim Jatanras.
“Kami akan terus memperketat pengawasan, khususnya di jalur laut yang menjadi pintu masuk utama miras tanpa izin edar,” ujar Kombes Djoko Lestari, Sabtu (1/11/2025).
Rincian Penindakan Miras Ilegal di Wilayah Pelabuhan
1. Penindakan Pertama – 11 Juli 2025 (Polsubsektor Tenau dan Pelindo)
Pada operasi pertama di Pelabuhan Tenau, petugas berhasil menyita 158,14 liter miras berbagai jenis.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 133 botol sopi ukuran 600 ml,
- 21 botol sopi ukuran 1,5 liter,
- 23 botol Hoka Whisky ukuran 960 ml,
- 6 botol Hoka Whisky ukuran 460 ml,
- 4 jeriken sopi ukuran lima liter,
- 1 jeriken sopi ukuran dua liter.
Semua barang ditemukan saat pemeriksaan rutin kapal yang baru bersandar di Pelabuhan Tenau.
2. Penindakan Kedua – 26 Oktober 2025 (Satresnarkoba Polresta Kupang Kota)
Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 420 liter miras jenis moke asal Aimere, Kabupaten Ngada, yang dikemas dalam 12 jeriken ukuran 35 liter.
Barang tersebut diamankan dari truk yang baru turun dari KM Feri Cakalang II dengan rute Waingapu–Aimere–Kupang, di Pelabuhan Bolok.
3. Penindakan Ketiga – 27 Oktober 2025 (Tim Jatanras Polresta Kupang Kota)
Tim Jatanras berhasil menyita 630 liter miras jenis sopi Sabu yang dibawa menggunakan Kapal Cantika Lestari 9E dari rute Sabu Raijua–Kupang.
Barang bukti dikemas dalam 18 jeriken ukuran 35 liter dan ditemukan saat kapal sandar di Pelabuhan Tenau.
Kombes Djoko: Miras Ilegal Picu Gangguan Kamtibmas di Kupang
Kapolresta menegaskan bahwa peredaran miras ilegal sering menjadi pemicu gangguan keamanan, seperti perkelahian, tindak kekerasan, hingga kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh alkohol.
“Kami tidak akan mentolerir peredaran miras tanpa izin. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Djoko.
Polresta Kupang juga terus berkoordinasi dengan instansi pelabuhan dan aparat keamanan laut untuk memperketat pengawasan barang masuk dari jalur laut, terutama yang berasal dari wilayah produsen miras tradisional seperti Aimere dan Sabu Raijua.
Seluruh Barang Bukti Diamankan, akan Segera Dimusnahkan
Seluruh 1.208 liter barang bukti miras ilegal kini telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam waktu dekat, pihak kepolisian berencana melakukan pemusnahan barang bukti secara resmi dengan melibatkan instansi terkait.
“Kami akan terus melaksanakan razia rutin dan menempatkan personel di pintu keluar Pelabuhan Tenau untuk menekan masuknya miras ke Kota Kupang,” tandas Kombes Djoko.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau mengedarkan miras tanpa izin resmi, karena dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku. (*/rnc)
