Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Namun, Fitroh belum menjelaskan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara atau dugaan kasus yang melatarbelakangi operasi senyap tersebut.
KPK Punya Waktu 1×24 Jam Tentukan Status Hukum
Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang KPK, lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.
Biasanya, setelah pemeriksaan awal, KPK akan mengumumkan secara resmi status tersangka, barang bukti, serta kronologi lengkap OTT melalui konferensi pers.
Masyarakat kini menanti penjelasan resmi KPK mengenai kasus yang menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid tersebut. (*/rnc)
